WE INVITE YOU TO BECOME A MEMBER OF THE TRADE UNION PTP FPBI PT KYOWA

Kepada Yth.

Calon Anggota Serikat

"Dengan hormat, kami mengundang Anda untuk bergabung bersama kami sebagai anggota Serikat Pekerja, guna memperkuat solidaritas dan memperjuangkan hak serta kesejahteraan bersama."

Frame Putih
BBB1

Serikat Pekerja adalah hak dasar yang dimiliki oleh kaum buruh

5 Alasan mengapa buruh/pekerja harus berserikat:

  1. Serikat buruh dapat memperjuangkan perbaikan upah dan kondisi hubungan kerja.
  2. Serikat buruh dapat melindungi pekerja dari ketidak adilan dan diskriminasi.
  3. Serikat buruh mengupayakan agar pihak perusahaan mendengar suara pekerja saat membuat keputusan.
  4. Serikat buruh mencegah trjadinya PHK.
  5. Membela hak dan kepentingan buruh.

Di Indonesia, hak untuk berserikat adalah hak dasar pekerja yang diakui secara hukum, bahkan dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai peraturan turunan.

  1. UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)
    “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. UUD 1945 Pasal 28C ayat (2) “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
  3. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
    • Pasal 4: Pekerja bebas membentuk dan menjadi anggota serikat.
    • Pasal 5: Tidak seorang pun boleh menghalangi atau memaksa pekerja untuk berserikat.
    • Pasal 28 & 43: Melarang diskriminasi atau tindakan tidak adil terhadap pekerja yang berserikat.
  4. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagian sudah diganti oleh UU Cipta Kerja)
    • Pasal 104: Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
    • Pasal 105: Serikat pekerja berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
  5. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan aturan turunannya). Meskipun ada perubahan, prinsip kebebasan berserikat tetap dilindungi.
  6. PP No. 35 Tahun 2021 (turunan dari UU Cipta Kerja) → mengatur hubungan kerja, termasuk perlindungan terhadap pekerja yang berserikat.
  7. Konvensi ILO (International Labour Organization)
    • Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat.
    • Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama. Indonesia sudah meratifikasi konvensi ini, jadi berlaku juga di Indonesia.

Dasar Aturan Hukum & Sanksi Bagi yang Menghalangi Hak Berserikat

UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

➡️ Ini undang-undang utama yang melindungi pekerja dari gangguan atau intimidasi dalam berserikat.

  1. Pasal 28
    Melarang siapapun menghalangi atau memaksa pekerja untuk membentuk, menjadi anggota, atau tidak menjadi anggota serikat pekerja.
    Termasuk dengan cara:
    • Pemutusan hubungan kerja (PHK)
    • Memberhentikan sementara
    • Menurunkan jabatan
    • Mengurangi upah
    • Mengintimidasi dalam bentuk apapun
  2. Pasal 43
    Barang siapa melanggar Pasal 28 diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp500.000.000.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 104–106)

Menegaskan kembali kebebasan berserikat, dan bahwa serikat pekerja berfungsi memperjuangkan hak anggota.
➡️ Jika pengusaha melanggar, sanksinya merujuk pada UU 21/2000 (di atas).

Konvensi ILO No. 87 & No. 98 (sudah diratifikasi oleh Indonesia)

Melarang segala bentuk diskriminasi atau pembatasan kebebasan berserikat. Walaupun sifatnya internasional, konvensi ini menjadi dasar pengawasan ILO terhadap praktik di Indonesia.

Intinya Dilarang keras: mengintimidasi, memecat, menurunkan jabatan, mengurangi gaji, atau memberi tekanan apapun kepada pekerja yang berserikat.

Sanksi tegas: Pidana penjara 1–5 tahun + denda Rp100 juta – Rp500 juta

(UU 21/2000 Pasal 43).

Pengurus FPBI KYOWA

2023 - 2025

Tanpa mengurangi rasa hormat, perkenankan kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i, serta kerabat sekalian, untuk bergabung bersama kami:

KEGIATAN KAMI

“Bersatu Kita Kuat, Berserikat Kita Hebat!” Gabunglah bersama serikat pekerja untuk memperjuangkan hak, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi masa depan kita bersama.

JIKA TIDAK BERMINAT SILAHKAN ISI KOLOM DIBAWAH INI :

JIKA BERMINAT SILAHKAN LENGKAPI DATA DIBAWAH INI :

PENGURUS TINGKAT PERUSAHAAN
FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA
NO : 1675/CTT.250/VI/2014
————————————————————–
EJIP Industrial Park Plot 8L-1 Cikarang Selatan – Bekasi 17550
————————————————————–
FORMULIR REGISTRASI ANGGOTA
PTP-FPBI PT. KYOWA INDONESIA

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Jenis Kelamin
Tanggal Lahir
Tanggal Masuk Kerja
Departement / Bagian
Alamat Domisili
Clear Signature

Dengan ini menyatakan :

  1. Bersedia menjadi anggota serikat PTP FPBI PT. Kyowa Indonesia dengan tidak ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
  2. Siap tunduk dan patuh pada aturan organisasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PTP FPBI PT. Kyowa Indonesia.
  3. Data yang diisi diatas adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Scroll to Top