Lebaran tahun 2016 bakal terasa lebih spesial buat para pekerja/buruh terlebih bagi mereka yang baru saja bekerja selama satu bulan karna berhak mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya). Sebelumnya, THR baru bisa didapatkan bagi pekerja yang masa kerjanya tiga bulan. yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja, kata Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker
Ketatapan perihal aturan THR yang baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diundangkan mulai 8 Maret 2016. Aturan ini secara resmi menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dasar pertimbangan pak mentri Hanif Dhakiri mengeluarkan Permenaker ini ada tiga hal:
- Peran, fungsi dan risiko yang dimiliki oleh pekerja/buruh dengan masa kerja 3 bulan ataupun 1 bulan adalah sama saja.
- Pekerja/buruh telah berkontribusi kepada perusahaan meski masa kerjanya baru 1 bulan.
- Pekerja/buruh yang direkrut menjelang Hari Raya menandakan pekerja/buruh tersebut sangat diperlukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan perlu menghargai dengan memberi THR secara proposional.
"Prinsipnya, orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR,"
Ini Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Taati Aturan Baru THR
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, sebagai tindak lanjut dari aturan baru ini, pihaknya telah menyiapkan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja dengan masa kerja 1 bulan. "Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur, maka perusahaan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme sanksi yang telah ditetapkan," ujar pak mentri dalam keterangan di Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Dalam peraturan baru, bila ada pengusaha atau perusahaan yang tidak menjalankan aturan THR yang baru itu atau terlambat membayarkan THR, maka siap-siap terkena denda dengan membayar 5 persen dari total THR para pekerjanya.
Hanif mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan siap mengawal penerapan aturan baru pembayaran THR yang mulai berlaku sejak 8 Maret 2016 ini. Pada aturan sebelumnya, pemberian THR oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh dilakukan apabila masa kerja minimal sudah mencapai 3 bulan.
"Pengawasannya jalan terus. Baik itu pengawasan ketenagakerjaan langsung dari Kemennaker atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah," kata dia. Berikut cara menghitung besaran THR
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan di bagi upah 12
Upah 1 (satu) bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah / Gaji Pokok atau upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sumber ; sindonews.com & hukumonline.com