Dari mulai awal hingga sampai dengan saat ini KPBI Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini sering diungkapkan Ketum KPBi bung Ilhamsyah dalam berbagai kesempatan. Penolakan terhadap RUU ini hampir di gaungkan oleh seluruh elemen atau organisasi buruh yang ada di Indonesia, mulai dari serikat tingkat perusahaan, federasi hingga konfederasi hampir semua monolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Tidak hanya itu penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menghidupkan kembali Aliansi yang sebelumnya sudah terbangun salah satunya adalah GEBRAK (Gerakan Buruh Bersama Rakyat) dengan agenda utama “Menolak OMNIBUS LAW” yang didalamnya terdapat :
- KPBI Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia
- KASBI Kongres Aliansi Buruh Indonesia
- KSN Konfederasi Serikat Nasional
- KPR Kesatuan Perjuangan Rakyat
- SGBN Sentral Gerakan Buruh Nasional
- SINDIKASI Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi
- SPV Solidaritas Pekerja Viva
- LBH Jakarta
- GMNI UKI
- AKMI Aksi Kaum Muda Indonesia
- FIJAR Federasi Pelajar Indonesia
- DLL
Bersama GEBRAK KPBI akan menyuarakan penolakannya terhadap omnibus law, GEBRAK merupakan salah satu genderang perlawanan kaum buruh dalam melawan penguasa yang akan membuat aturan yang semakin menindas kaum buruh. Tidak hanya itu, KPBI menyerukan konsolidasi berbagai gerakan rakyat. “Gerakan buruh progresif juga harus mendorong konsolidasi lintas sektor yang terdampak dari revisi berbagi Undang undang melalui Omnibus Law ini. Terutama Gerakan Tani dan Masarakat Adat, Gerakan Lingkungan dan rakyat miskin lainnya,” Ucap bung Ilhamsyah ketum KPBI.
RUU Cipta Kerja akan mengubah 79 aturan dan terdiri dari 11 klaster yakni Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi.
Adapun poin-poin penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh yaitu :
- Menghapus sistem upah minimum
- Menghilangkan Pesangon
- Membolehkan outsourcing dan pekerja kontrak tanpa batas waktu dan jenis pekerjaan
- Memudahkan masuknya tenaga kerja asing
- Menghilangkan jaminan sosial
- Menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha
- Jam kerja yang eksploitatif
- Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipermudah
(Berikut isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja format PDF bisa di download disini)