Anggaran Dasar
Megapro Independent Cikarang
BAB 1
NAMA, LAMBANG DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan atau organisasi ini bernama "Megapro Independent Cikarang", dan dapat disingkat "MIC".
Pasal 2
- Lambang organisasi megapro independent cikarang berupa gambar burung berbegraund perisai, dengan lebar keseluruhan 28 cm serta tinggi menyesuaikan, sebagaimana terdapat dalam lampiran. Lampiran tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar “Megapro Independent Cikarang”.
- Begraund perisai merupakan symbol kekuatan yang hakiki dan tak mudah luntur di makan jaman.
- Lambang burung sebagai lambang utama dari organisasi ini mencerminkan kebebasan dalam berkumpul, mengeluarkan pendapat, berkreasi, serta ide ide untuk kemajuan organisasi.
- Tulisan MIC merupakan singkatan dari organisasi ini yaitu : Megapro Independent Cikarang.
- Tulisan Megapro Independent : menunjukan identitas organisasi beserta type dan karakteristik anggota organisasi.
- Tulisan Cikarang : lebih menunjukkan domisili organisasi.
- Warna lambang secara keseluruhan terlampir
Pasal 3
Megapro Independent Cikarang didirikan pada hari sabtu, tanggal 09 Juni 2012 dan ditetapkan menjadi hari jadi megapro independent cikarang.
BAB 2
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Megapro Independent Cikarang, berasaskan Kekeluargaan dan kebersamaan antar anggota.
Pasal 5
- Megapro Independent Cikarang bertujuan untuk
- Mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan.
- Mewujudkan sifat kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota.
- Melakukan pembinaan dan pengembangan aktivitas dan kreativitas anggota di bidang olah raga bermotor.
- Menumbuhkan rasa kepedulian anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas sosial.
Pasal 6
Megapro Independent Cikarang Sebagai wahana dan sarana pengembangan minat dan bakat yang berkualitas, berwawasan, kreatif dan mandiri. Serta ikut serta terlibat dalam mewujudkan tujuan pemerintah yaitu proses pembudayaan lalu lintas dengan disiplin tinggi dan saling hormat menghormati sesama pengguna jalan yang lain sehingga dapat tercapai nya tertib berlalu lintas. Menjalin tali persaudaraan dengan organisasi atau club yang lain terlebih dengan club honda megapro lainnya. Dan juga dengan klub 1Win .
BAB 3
SIFAT
Pasal 7
- Megapro Independent Cikarang merupakan suatu perkumpulan yang menghimpun para penggemar olah raga bermotor dengan merk motor Honda Megapro 80% dan 20% Merk atau tipe sepeda motor lain.
- Megapro Independent Cikarang adalah perkumpulan yang terbuka bagi semua masyarakat yang ingin menyalurkan bakat, hobby maupun aktivitas dan kreativitas lainnya di bidang olah raga bermotor.
- Megapro Independent Cikarang merupakan organisasi yang tidak ada keterkaitannya dengan politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
- Megapro Independent Cikarang tidak membeda-bedakan suku, ras dan agama.
- Megapro Independent Cikarang bersifat mandiri atau independent
BAB 4
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan Megapro Independent Cikarang ada di tangan Rapat Umum atau Musyawarah Anggota.
BAB 5
KELEMBAGAAN
Pasal 9
Megapro Independent Cikarang, bernaung di bawah Asosiasi Megapro Indonesia atau disingkat AMI.
BAB 6
KEANGGOTAAN
Pasal 10
- Setiap orang yang menggemari olah raga bermotor dan telah memenuhi syarat, dapat menjadi anggota Megapro Independent Cikarang.
- Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB 7
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
- Hak dan Kewajiban setiap anggota adalah sama.
- Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB 8
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus Megapro Independent Cikarang dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata cara pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
- Pengurus Megapro Independent Cikarang dipilih dengan masa kepengurusan selama 2 (dua) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali paling lama 2 periode kepengurusan atau 4 tahun.
- Bila salah satu pengurus berhenti karena sesuatu hal sebelum masa jabatan berakhir, maka rapat pengurus dapat menunjuk salah seorang dari pengurus atau anggota lainnya untuk menggantikannya sampai masa kepengurusan berakhir.
Pasal 14
- Pengurus "Megapro Independent Cikarang" terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua mereka disebut pengurus inti.
- Apabila diperlukan, susunan pengurus inti dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
- Pengurus juga merangkap sebagai anggota.
- Tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB 9
Pertemuan atau Kopdar
Pasal 15
- Pertemuan atau Kopdar Raul megapro independent cikarang dilakukan setiap malam rabu, waktu dan tempat diatur dalam anggaran rumah tangga megapro independent cikarang.
- Pertemuan atau Kopdar Umum megapro independent cikarang dilakukan setiap malam minggu, waktu dan tempat diatur dalam anggaran rumah tangga megapro independent cikarang.
- Pertemuan atau Kopdar Wajib megapro independent cikarang dilakukan setiap minggu pertama atau awal bulan yang wajib di ikuti oleh anggota, non anggota dan pengurus megapro independent cikarang. Waktu dan tempat diatur dalam anggaran rumah tangga megapro independent cikarang.
- Pertemuan atau Kopdar Internal megapro independent cikarang dilakukan jika ada tindakan yang mesti cepat di selesaikan dan membutuhkan persetujuan dari semua member atau pengurus megapro independent cikarang.
BAB 10
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
- Pengambilan keputusan diketahui oleh ketua umum atau yang mewakili.
- Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah atau mufakat dan jika masih belum ada kesepakan keputusan bisa melalui voting.
- Pertemuan atau kopdar sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2, 3, dan 4) Jika ada keputusan aturan baru dapat dilakukan apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Dan yang tidak hadir dianggap menerima keputusan yang ditetapkan.
BAB 11
KEUANGAN
Pasal 17
- Keuangan megapro independent cikarang diperoleh dari :
- Iuran anggota bulanan atau kas.
- Sumbangan yang tidak mengikat dari internal club
- Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ke tiga.
- Usaha-usaha lain yang sah termasuk penggalangan dana.
- Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) di atas harus dipertanggung jawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam pertemuan atau kopdar. Waktu dan tempat diatur dalam anggaran rumah tangga MIC
- Laporan keuangan bersifat khusus untuk anggota dan pengurus.
BAB 12
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga "Megapro Independent Cikarang", hanya dapat dilakukan pada pertemuan atau kopdar yang tertera pada pasal 15 ayat 2, 3, dan 4.
- Pelaksanaan ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini.
- Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
BAB 13
PENUTUP
Pasal 19
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
- Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 20
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
PENGURUS
KETUA SEKRETARIS
( ) ( )