Anggaran Rumah Tangga
Megapro Independent Cikarang
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
- Syarat - syarat keanggotaan secara umum “Megapro Independent Cikarang“ sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran dasar pasal 10 ayat 1 dan 2 adalah :
- Pria atau wanita yang memiliki minat dan kepedulian yang tinggi terhadap olah raga bermotor.
- Telah berumur 18 tahun lebih.
- Bersedia menerima dan mentaati AD/ART, program kerja maupun peraturan-peraturan lain yang berlaku di dalam megapro independent cikarang.
- Syarat - syarat khusus keanggotaan "Megapro Independent Cikarang" sebagaimana yang dimaksud dalam anggaran dasar pasal 10 ayat 1 dan 2 adalah :
- Calon anggota harus mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu atau registrasi yang sudah ditentukan.
- Calon anggota harus sowan minimal 2 club yang tergabung dalam AMI (Asosiasi Megapro Indonesia)
- Calon anggota siap dilantik.
- Waktu dan tempat tidak ditentukan melainkan disepakati oleh anggota dan pengurus MIC.
- Keanggotaan dan pencabutan keanggotaan "Megapro Independent Cikarang" diputuskan dan disahkan oleh Ketua Umum megapro independent cikarang.
- Jangka waktu untuk menjadi anggota adalah tidak terbatas, selama yang bersangkutan mentaati pasal 1 ayat 1 huruf c diatas.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
- Hak anggota:
- Hak untuk mengajukan pendapat, usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis.
- Hak untuk memilih dan dipilih baik dalam hal penyusunan kepengurusan maupun untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari club, berdasarkan atas nilai-nilai kebenaran.
- Hak untuk ikut serta dalam setiap kegiatan club.
Pasal 3
- Kewajiban anggota :
- Menjaga dan membela nama baik club.
- Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai AD/ART.
- Membantu pengurus dalam menjalankan roda club.
- Memperjuangkan dan mengamankan kebijakan club.
- Mencegah setiap usaha dan tindakan yang dapat merugikan kepentingan club.
- Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan club
- Membayar iuran dan dana-dana lain berdasarkan kepentingan club.
- Menghadiri pertemuan atau kopdar club sesuai dengan anggaran dasar pasal 15 ayat (1, 2, 3, dan 4).
BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4
- Keanggotaan "Megapro Independent Cikarang" dapat berakhir karena :
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Dipecat dari keanggotaan atas keputusan pertemuan atau kopdar sesuai anggaran dasar pasal 15 ayat (3 dan 4).
BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 5
Pengurus "Megapro Independent Cikarang" yang dipilih dari dan oleh anggota dalam pertemuan atau kopdar adalah untuk pengurus inti sesuai dengan anggaran dasar pasal 14 ayat 2.
Pasal 6
Pemilihan dilakukan dalam pertemuan atau kopdar sesuai dengan anggaran dasar pasal 15 ayat (3 dan 4) pada saat masa kepengurusan berakhir.
Pasal 7
- Pemilihan dilakukan secara musyawarah jika tidak memungkinkan bisa melalui voting.
- Setiap anggota megapro independent cikarang minimal 1 (satu) tahun member bisa mengajukan diri sebagai kepengurusan selanjutnya.
- Setiap anggota megapro independent cikarang minimal 1 (satu) tahun member bisa mengusulkan nama lain sebagai kepengurusan selanjutnya.
Pasal 8
- Calon yang mendapatkan suara terbanyak, terpilih sebagai Ketua.
- Jika dalam voting ada anggota yang kalah maka secara otomatis menjadi wakil ketua.
- Untuk posisi sekretaris, bendahara dan humas ditunjuk langsung oleh ketua terpilih.
- Ketua bersama pengurus lainnya berwenang untuk menyusun bidang-bidang dan sub-sub bidang dalam struktur organisasi.
Pasal 9
- Masa jabatan pengurus ditetapkan selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal serah terima jabatan dari pengurus lama.
- Pengurus yang telah berakhir masa jabatannya, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan periode berikutnya maksimal 2 periode kepengurusan atau 4 tahun.
Pasal 10
Serah terima atau pelimpahan jabatan pengurus dilaksanakan pada saat melangsungkan perayaan HUT "Megapro Independent Cikarang" sesuai dengan anggaran dasar pasal 3.
Pasal 11
- Yang dapat dipilih sebagai pengurus inti "Megapro Independent Cikarang" harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik.
- Dapat mambaca dan menulis.
- Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi serta sanggup mengabdi kepada organisasi tanpa menuntut imbalan jasa.
- Telah terdaftar sebagai anggota aktif selama 1 (satu) tahun sebelumnya.
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 12
Tugas dan tanggung jawab pengurus masing-masing ditetapkan sebagai berikut ;
- Ketua Umum megapro independent cikarang:
- Menetapkan arah dan kebijaksanaan club secara umum berdasarkan AD/ART.
- Mengamankan ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Anggota.
- Memimpin dan mengendalikan segala bentuk operasional club.
- Sebagai pelaksana harian dalam menjalankan program-program club sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
- Melaksanakan fungsi koordinasi club secara keseluruhan, baik ke dalam maupun keluar.
- Mengambil keputusan-keputusan dalam rangka operasional club dengan tetap memperhatikan ketentuan AD/ART.
- Wakil Ketua Umum Megapro independent cikarang :
- Membantu tugas-tugas Ketua.
- Melaksanakan tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
- Sekretaris :
- Menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi dan tata usaha club.
- Memberikan bantuan administrasi bagi para pengurus, termasuk didalamnya proses surat menyurat dengan kebijaksanaan Ketua.
- Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
- Bendahara :
- Menjalankan fungsi pengelolaan keuangan club sesuai dengan AD/ART.
- Menyusun anggaran kebutuhan dana club melalui koordinasi dengan masing-masing bidang.
- Menyusun laporan keuangan secara periodik setiap 3 bulan sekali.
- Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
BAB VI
Pertemuan atau Kopdar
Pasal 13
Jenis-jenis Pertemuan atau Kopdar :
- Pertemuan atau Kopdar Raul. Kegiatan untuk sharing informasi mengenai club atau organisasi yang dilaksanakan setiap hari rabu.
- Pertemuan atau kopdar Umum. Kegiatan untuk sharing informasi mengenai club atau organisasi yang dilaksanakan setiap hari sabtu.
- Pertemuan atau kopdar Wajib.
- Dilaksanakan sekali dalam satu bulan dan dilaksanakan pada minggu pertama.
- Membahas program-program club selama satu bulan kedepan.
- Membahas hal-hal yang dianggap penting.
- Anggota dan pengurus wajib hadir kecuali ada halangan.
- Pertemuan atau kopdar Internal. Diadakan dalam hal yang bersifat koordinasi, mendesak dan insidensial dalam keadaan tertentu.
Pasal 14
Pertemuan atau kopdar sebagaimana yang dimaksud anggaran rumah tangga pasal 13, dipimpin oleh ketua dan atau wakil ketua atau oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 15
Bagi yang tidak hadir saat pertemuan atau kopdar dianggap menerima seluruh keputusan rapat yang ditetapkan pada saat itu.
Pasal 16
- Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat club pada hakekatnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
- Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka dipandang perlu untuk mengadakan pemungutan suara (voting) untuk mengambil keputusan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17
Untuk keperluan operasional dalam pelaksanaan program kerja, keuangan "Megapro Independent Cikarang" diperoleh melalui uang pangkal, iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, sponsor-sponsor, serta mencari terobosan-terobosan lainnya yang bersifat penggalian dana.
Pasal 18
Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Club wajib dipertanggung jawabkan oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 19
- Kekayaan "Megapro Independent Cikarang" dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diperoleh berdasarkan mekanisme keorganisasian.
- Kekayaan harus dicatat dalam daftar inventaris Club dan dipelihara dengan baik.
Pasal 20
- Setiap anggota mempunyai hak yang sama atas seluruh kekayaan yang dimiliki "Megapro Independent Cikarang".
- Setiap penggunaan kekayaan Club oleh anggota harus mendapat persetujuan pengurus dalam hal ini Ketua.
BAB IX
SANKSI-SANKSI
Pasal 21
- Sanksi yang dapat dijatuhkanterhadap anggota :
- Teguran atau peringatan.
- Pemberhentian sementara (schorsing).
- Pemecatan.
- Sanksi-sanksi terhadap anggota didasarkan atas :
- Pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART.
- Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
- Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .
Pasal 22
Terhadap ketentuan pasal 21 ayat (1) pada huruf b dan c, prosedur dan tata cara pemberhentian sementara (schorsing) dan pemecatan anggota adalah sebagai berikut :
- Sebelum diberhentikan sementara (schorsing), yang bersangkutan harus diberikan teguran dan peringatan terlebih dahulu.
- Apabila yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya secara resmi dalam rapat yang diadakan khusus oleh pengurus (rapat pengurus), maka ketua harus mengadakan Rapat Istimewa Anggota untuk mengambil keputusan memberhentikan sementara (schorsing).
- Apabila selama masa schorsing yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini, maka pemecatan dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota yang diadakan khusus untuk itu. яндекс
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali melalui Rapat Istimewa Anggota atau Rapat Umum Anggota untuk disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 24
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
- Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 25
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
PENGURUS
KETUA SEKRETARIS
( ) ( )