Tanggal 09 s/d 10 Oktober 2009 Kongres ke 2 FPBJ (Federasi Prjuangan Buruh Jabotabek) diselenggarakan yang bertempat di Parung – Bogor, pada Kongres kedua terpilih kawan Sopyandri dari PTP Unipak sebagai ketua umum dan kawan Damar Panca Mulya sebagi sekjen selain dari pada itu telah diputuskan secara bersama, dengan melihat perkembangan KAPITALISME semakin masif menindas kaum buruh di mana pun kita berada dan bekerja maka di putuskan untuk segera membangun federasi Nasional (FEDNAS) dan ini menjadi tugas sejarah semua anggota FPBJ
Setelah Kongres II di Parung Bogor perkembangan organisasi semakin massif dalam melakukan pengorganisiran maupun aksi-aksi yang dilakukan untuk menolak liberalisasi di Indonesia, meskipun kita sama-sama mengetahui pada periode ini ketua umum kawan Sopyandri tidak begitu aktif menjalankan organisasi dikarenakan telah terjadi PHK di PT Unipak yang menurunkan semangat kawan-kawan didalamnya termasuk kawan Sopyandri.
Pada periode ini bukan saja penambahan anggota yang sangat signifikan diiringi kerja-kerja idologisasi pun sangat masif, hampir setiap mengadakan pendidikan tidak kurang dari 100 orang anggota terlibat setiap pelatihan tahap (PETA) satu, sehinga kerja-kerja organisasi sangat terbantu oleh kawan-kawan di PTP baik dalam hal pengorganisiran maupun diskusi-diskusi.
Pada tahun 2011 menjadi catatan sejarah buat FPBJ organisasi yang baru tumbuh tapi sudah mampu memberikan warna gerakan buruh di Indonesia terutama di Bekasi, dengan membangun aliansi dengan Gesburi guna mengkonsolidasikan gagasan selain perjuangan normative buruh lewat KPGB (komite pendidikan gerakan buruh) walaupun pada akhirnya kedua organisasi ini tidak dapat dipersatukan.
Resolusi Politik Kongres II FPBJ (Federasi Perjuangan Buruh Jabotabek)
- Menolak Liberalisasi, fleksibelisasi dan luwes Hubungan kerja melalui Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan Usulan KAdin atau National Summit, Mengajak Seluruh Gerakan Buruh dan Gerakan Rakyat Lainnya Memperjuangkan Terwujudnya Undang-Undang Perlindungan Buruh Sebagai Pengganti UU No 21 tahun 2000, UU no 13 tahun 2003, dan UU no 2 tahun 2004.
- Menolak Pelaksanaan Pasar Bebas (Perdagangan Bebas), Karena akan mengakibatkan PHK Massal, Kehancuran Industri, Dan Hanya Menguntungkan Pemilik Modal Besar, Bersama Seluruh Gerakan Buruh dan Gerakan Rakyat Lainnya Memperjuangkan Terwujudnya Industrialisasi Nasional dibawah Kontrol Kelas Buruh
- National Summit Hanya mengakomodir Kepentingan Kelas Pemodal, Menyerukan Gerakan Rakyat Untuk Menolak Hasil National Summit Sebagai Program Nasional!
- TOlak Upah Murah 2009! Perjuangkan Penetapan Sistem pengupahan Nasional berdasarkan UPAH RELATIF NASIONAL!"