Wahidiyah Bukan Ajaran Aliran Sesat

Wahidiyah Bukan Ajaran Aliran Sesat: Fakta, Sejarah, dan Penjelasan Ilmiah yang Perlu Anda Ketahui


Pendahuluan: Mengapa Wahidiyah Sering Diperdebatkan?

Sholawat Wahidiyah
Sholawat Wahidiyah

Di tengah maraknya gerakan keagamaan di Indonesia, nama Wahidiyah atau Shalawat Wahidiyah kerap menjadi bahan perdebatan di masyarakat. Sebagian orang menganggapnya sebagai amalan yang sah dalam Islam, sementara sebagian lain — karena kurang informasi atau kesalahpahaman — mencap Wahidiyah sebagai aliran sesat.

Stigma ini tentu tidak adil jika tidak didasarkan pada kajian yang mendalam, objektif, dan bersumber dari referensi yang dapat dipertanggungjawabkan. Artikel ini hadir untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut dengan menyajikan fakta sejarah, landasan ajaran, dan pandangan para ulama secara komprehensif.

Apa Itu Wahidiyah? Mengenal dari Akarnya

Definisi Shalawat Wahidiyah

Shalawat Wahidiyah adalah rangkaian doa-doa shalawat kepada Nabi Muhammad SAW yang disusun beserta tata cara pengamalannya dan ajaran-ajaran yang menyertainya. Tujuan utamanya adalah menjernihkan hati, meningkatkan ketenteraman jiwa, dan mengajak umat untuk senantiasa sadar dan dekat kepada Allah SWT serta Rasul-Nya.

Nama “Wahidiyah” sendiri berasal dari salah satu Asmaul Husna, yaitu Al-Wahid yang berarti Zat Yang Maha Satu. Ini merupakan cerminan inti ajaran Wahidiyah, yakni mengesakan Allah (tauhid) dalam setiap aspek kehidupan.

Secara sederhana, Wahidiyah bukanlah agama baru, bukan pula organisasi politik. Ia adalah amalan dzikir dan shalawat yang lahir dari tradisi tasawuf pesantren di Jawa Timur.

Sejarah Lahirnya Shalawat Wahidiyah

Sang Pelopor: KH. Abdul Madjid Ma’roef

Shalawat Wahidiyah lahir dari tangan seorang ulama terkemuka Jawa Timur, yaitu KH. Abdul Madjid Ma’roef (lahir 20 Oktober 1918, wafat 7 Maret 1989), Pengasuh Pondok Pesantren Kedunglo, Desa Bandar Lor, Kota Kediri, Jawa Timur.

Beliau lahir dari pernikahan Syekh Mohammad Ma’roef, pendiri Pondok Pesantren Kedunglo, dengan Nyai Hasanah putri Kyai Sholeh Banjar Melati Kediri. Syekh Ma’roef sendiri adalah sahabat dan kolega KH. Hasyim Asy’ari dalam mendirikan Nahdlatul Ulama.

  1. Abdul Madjid dikenal sebagai pakar ilmu tasawuf, khususnya yang disarikan dalam kitab Al-Hikam karya Ibnu Atha’illah. Tujuan tasawufnya adalah untuk menggapai makrifat Allah.

Sebelum menyusun Shalawat Wahidiyah, beliau adalah aktivis Nahdlatul Ulama yang aktif. Beliau pernah menjabat sebagai Pimpinan Syuriah NU Kecamatan Mojoroto tahun 1948 dan Syuriah NU Cabang Kodya Kediri.

Peristiwa Sejarah: Juli 1959

Awal mula sejarah lahirnya Shalawat Wahidiyah dimulai pada awal bulan Juli tahun 1959. Hadlrotul Mukarrom Romo KH. Abdoel Madjid Ma’roef, Pengasuh Pesantren Kedunglo, Desa Bandar Lor, Kota Kediri, menerima “alamat ghoib” — istilah beliau — dalam keadaan terjaga dan sadar, bukan dalam mimpi.

Isi petunjuk tersebut adalah agar beliau ikut memperbaiki kerusakan mental masyarakat yang telah terjadi sejak lama, mengangkat umat masyarakat dari tempat yang hina di hadapan Allah menjadi hamba yang berbudi dan bertakwa.

Sambutan Positif Para Ulama Besar (1964)

Momen paling bersejarah terjadi pada peringatan ulang tahun pertama Shalawat Wahidiyah di tahun 1964. Hadir sebagai tamu antara lain: KH. Abdul Wahab Hasbullah, Rois ‘Am Nahdlatul Ulama dan Pengasuh Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang; KH. Machrus Ali, Syuriah Wilayah Jatim dan Pengasuh Ponpes Lirboyo Kediri; KH. Abdul Karim Hasyim (Putra Pendiri NU), Pengasuh Pesantren Tebu Ireng Jombang; dan KH. Hamim Djazuli (Gus Mik), Putra pendiri Ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri.

KH Abdul Wahab Hasbullah bahkan berdiri dari kursi tempat duduknya sambil mengacungkan tangan kanannya dengan suara lantang: “Qobiltu Awwalan” (Aku yang pertama kali menerima). Sambutan luar biasa dari para ulama senior ini menjadi bukti kuat bahwa Shalawat Wahidiyah mendapat legitimasi dari tokoh-tokoh Islam terkemuka Nusantara sejak pertama kali disebarkan.

Penyempurnaan Lembaran Shalawat Wahidiyah

Pada tanggal 27 Jumadil Akhir 1401 H atau tanggal 2 Mei 1981 M, Lembaran Shalawat Wahidiyah yang ditulis dengan huruf Arab diperbaharui dengan susunan yang sudah lengkap, disertai petunjuk cara pengamalannya, Ajaran Wahidiyah, dan keterangan tentang ijazah dari Beliau secara mutlak. Proses tersusunnya Shalawat Wahidiyah menjadi lengkap berlangsung selama 17 tahun 7 bulan 17 hari.

Pondok Pesantren Kedunglo: Basis Keilmuan yang Kuat dan Sahih

Wahidiyah tidak lahir dari ruang hampa. Sesudah sang pendiri Kedunglo wafat, kepemimpinan di lingkungan pesantren tersebut diteruskan oleh KH. Abdul Madjid. Sesudah dirinya wafat, tampuk kepemimpinan dilanjutkan oleh penerusnya, yakni KH. Abdul Latif Madjid.

Dengan motto pendidikan “Mencetak Wali yang Intelek dan Intelek yang Wali”, sang pengasuh pondok mendirikan madrasah diniyah, SMP dan SMA. Hal ini dimaksudkan untuk membina santri tidak hanya mengerti ilmu agama, namun juga bidang ilmu yang lain yang tentunya didasari hati senantiasa taqarrub ilalloh wa Rasulihi Saw.

Pokok-Pokok Ajaran Wahidiyah

Untuk menilai apakah suatu ajaran sesat atau tidak, kita harus terlebih dahulu memahami isi ajarannya secara benar. Di dalam Wahidiyah terdapat Panca Ajaran Wahidiyah, di antaranya: (1) Lillah-Billah, (2) Lirrasul-Birrasul, (3) Lilghouts-Bilghouts, (4) Yukti Kulladzi Haqqin Haqqah, (5) Taqdimul Aham Fal Aham Tsummal Anfa’ Fal Anfa’. Ajaran tersebut harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

  1. Lillah – Billah (Karena Allah – Dengan Allah)

Seluruh aktivitas hidup hendaknya diniatkan karena Allah semata dan dengan menyadari bahwa segala sesuatu hanya terjadi atas izin dan kekuasaan Allah. Ini adalah inti tauhid yang paling mendasar dalam Islam.

  1. Lirrasul – Birrasul (Karena Rasul – Dengan Rasul)

Segala amal perbuatan hendaknya mengikuti teladan dan petunjuk Rasulullah SAW, serta meyakini bahwa petunjuk Rasul adalah jalan kebenaran yang sempurna.

  1. Lilghouts – Bilghouts

Konsep Ghoutsu Hadza al-Zaman (Pemimpin Para Wali Zaman Ini) merujuk pada pemimpin ruhani yang berperan sebagai penerus perjuangan Rasulullah dalam membimbing umat. Konsep ini dikenal luas dalam tradisi tasawuf Islam klasik.

  1. Yukti Kulladzi Haqqin Haqqah (Memberikan Hak kepada Pemiliknya)

Prinsip keadilan: memberikan hak kepada siapa pun yang berhak menerimanya — hak Allah, hak Rasul, hak sesama manusia, maupun hak alam semesta.

  1. Taqdimul Aham Fal Aham Tsummal Anfa’ Fal Anfa’

Prinsip skala prioritas: mendahulukan hal yang paling penting dan paling bermanfaat dalam setiap urusan.

Wahidiyah bukan ajaran baru, namun hanya berupa pengejawantahan dari ajaran-ajaran dasar yang sejatinya telah ada dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, yakni bahwa risalah kenabian adalah ajaran tentang Iman, Islam, dan Ihsan sekaligus yang mengaitkan secara tegas dan simultan aspek syariat, hakikat, dan akhlaq.

Ciri Khas Ritual Wahidiyah

Ciri khas ritual pengamalan Shalawat Wahidiyah adalah tangis dalam mujahadah (kesungguhan), nida’ (panggilan-menyeru) dengan berdiri menghadap empat arah, tasyaffu’ (permohonan syafaat), dan istighraq (pemusatan pikiran dan perasaan kepada Allah).

Ciri-ciri ritual ini merupakan praktik yang dikenal dalam tradisi tasawuf Islam, meskipun dapat tampak tidak biasa bagi masyarakat yang tidak familiar dengan khazanah tasawuf.

Mengapa Wahidiyah Bukan Aliran Sesat?

Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI

MUI menetapkan ada 10 kriteria yang dijadikan petunjuk dalam menentukan apakah sebuah ajaran agama sesat atau tidak. Kriteria tersebut di antaranya: mengakui ada nabi lagi setelah Nabi Muhammad SAW, mengafirkan orang Muslim, ada wahyu lagi selain wahyu yang diturunkan kepada Rasulullah, dan menganggap Al-Qur’an sebagai budaya.

Jika kita ukur ajaran Wahidiyah dengan 10 kriteria ini, tidak satu pun kriteria tersebut terpenuhi:

  • Wahidiyah tidak mengakui nabi baru — justru menekankan Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir dan penutup para nabi.
  • Wahidiyah tidak mengafirkan Muslim lain — terbuka bagi semua kalangan umat Islam tanpa terkecuali.
  • Wahidiyah tidak mengklaim wahyu baru — KH. Abdul Madjid sendiri menyebut pengalamannya sebagai “alamat ghoib”, bukan wahyu kenabian.
  • Wahidiyah tidak mengingkari syariat — pengamalannya justru menekankan kepatuhan pada syariat Islam, kewajiban shalat, dan rukun-rukun agama lainnya.

Aspek Aqidah Tidak Bertentangan dengan Syariat

Pada aspek Ajaran Islam Wahidiyah tidak ditemukan aqidah yang secara meyakinkan bertentangan dengan syari’ah meskipun sebagian kiai mempersoalkan keabsahannya.

Ini adalah kesimpulan penelitian ilmiah yang dipublikasikan di jurnal akademis, bukan sekadar pendapat subjektif.

Wahidiyah Adalah Amalan Shalawat, Bukan Mazhab Baru

Wahidiyah bukanlah suatu aliran baru dalam Islam, melainkan berupa kesadaran mukmin dalam ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya iman yang terbebas dari kemusyrikan.

Dalam aqidah dan ibadah, pengamal Wahidiyah tetap mengikuti paham Ahlussunnah wal Jamaah sebagaimana yang dianut mayoritas Muslim Indonesia. Tidak ada perubahan dalam hal shalat, puasa, zakat, atau akidah dasar Islam.

Pernyataan Para Ulama dan Habaib

Wahidiyah adalah amalan shalawat, karena dalam aqidah dan ibadah para pengamalnya tetap mengikuti faham Ahlussunnah wal Jamaah. Dalam sebuah respons yang beredar di komunitas Islam, seorang habaib terkemuka menyatakan bahwa teks shalawat Wahidiyah sendiri “bersih dari penyimpangan”, dan selama tidak ditemukan kemungkaran serta didukung oleh para ulama besar dan habaib, tidak ada alasan untuk mengkhawatirkannya.

Kontroversi Wahidiyah: Memahami Akar Permasalahannya

Kita tidak bisa menutup mata bahwa Wahidiyah memang pernah menghadapi kontroversi. Memahami kontroversi ini secara proporsional sangat penting.

Fatwa MUI Kabupaten Tasikmalaya (2007)

Keputusan Fatwa MUI Kabupaten Tasikmalaya dengan nomor 45/Kep./MUI-TSM/V/2007 menyatakan bahwa sebagian ajaran Wahidiyah di Desa Purwarahayu Kecamatan Taraju dinyatakan sesat dan menyesatkan.

Beberapa catatan penting tentang fatwa ini:

Pertama, fatwa ini bersifat lokal dan sangat spesifik — hanya menyasar praktik di satu wilayah tertentu, bukan menyatakan seluruh ajaran Wahidiyah di Indonesia sesat. Kedua, pihak Wahidiyah pusat menyatakan bahwa praktik yang dipermasalahkan adalah deviasi dari ajaran resmi Wahidiyah. Ketiga, MUI Pusat dikabarkan berkomentar bahwa fatwa tersebut terlalu cepat dikeluarkan tanpa melakukan prosedur yang ditetapkan. Keempat, MUI Jawa Timur, menghadapi kasus pengajian Wahidiyah, menyatakan “kami perlu mempelajari kasus itu sebelum menentukan sesat atau tidaknya ajaran tersebut.”

Kontroversi Konsep Ghouts Hadza al-Zaman

Konsep ini menjadi titik perdebatan paling krusial. Nasihat MUI menilai ajaran Wahidiyah tentang Ghauts Hadza al-Zaman sesat dan menyesatkan. Namun perlu dipahami bahwa konsep wali dan ghouts pada hakikatnya dikenal dalam tradisi tasawuf Ahlussunnah wal Jamaah yang luas. Yang perlu diwaspadai adalah jika konsep ini disalahpahami sehingga mengarah pada pengagungan berlebihan.

Deviasi Pengamal vs. Ajaran Resmi

Apabila hal itu benar adanya, maka hal tersebut adalah deviasi dari ajaran Wahidiyah yang memerlukan pembinaan lebih lanjut. Demikian sikap resmi Wahidiyah terhadap penyimpangan yang dilakukan sebagian oknum pengamalnya.

Tidak adil menghukumi seluruh ajaran berdasarkan perilaku menyimpang sebagian kecil pengamalnya — prinsip ini berlaku untuk semua ajaran, termasuk Wahidiyah.

Dinamika Internal Wahidiyah Pasca Wafatnya Pendiri

Sepeninggal penulis Shalawat Wahidiyah, KH. Abdoel Madjid Ma’roef, Wahidiyah mengalami dinamika kesejarahan di kalangan internal. Di antaranya adalah munculnya tiga aliran Wahidiyah, yakni Penyiar Shalawat Wahidiyah (PSW), Pimpinan Umum Perjuangan Wahidiyah (PUPW), dan Jamaah Perjuangan Wahidiyah Miladiyah (JPWM).

Perpecahan internal ini sering kali menjadi sumber konflik yang turut mencoreng citra Wahidiyah di mata publik. Namun sekali lagi, persoalan dinamika organisasi tidak serta-merta membuat ajaran pokoknya menjadi sesat.

Pandangan Akademisi tentang Wahidiyah

Berbagai penelitian ilmiah dari perguruan tinggi Islam di Indonesia telah memberikan gambaran yang lebih jernih:

Shalawat Wahidiyah adalah aliran tasawuf produk Indonesia asli yang mempresentasikan formula amalan dan ajaran khas Nusantara dipadukan dengan tradisi tasawuf lain. Sufisme kontemporer dibagi menjadi beberapa macam, termasuk kelompok kajian, majelis zikir, dan perkumpulan yang dilaksanakan untuk kepentingan mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai macam metode dan dalam syariat Islam.

Doa-doa dalam redaksi shalawatnya berisikan tauhid, persatuan dan kesatuan, berkah bagi negara, dan tidak melalaikan jasa-jasa generasi terdahulu, memberikan warna tersendiri terhadap dunia tasawuf di Indonesia.

Dampak Positif Wahidiyah di Masyarakat

Terlepas dari kontroversi, Wahidiyah telah memberikan dampak positif yang nyata:

Bidang Spiritual: Barang siapa yang telah mengamalkan ajaran ini akan memperoleh ketenangan dan ketenteraman batin. Jutaan pengamal merasakan perbaikan akhlak dan peningkatan kedekatan dengan Allah SWT.

Bidang Sosial dan Keagamaan: Mujahadah yang rutin dilaksanakan oleh jamaah Wahidiyah yakni mujahadah yaumiyah, mujahadah keluarga, dan mujahadah usbu’iyah. Ada juga mujahadah syahriyah, rubu’ussanah, nisfussanah, dan mujahadah kubro, yang dilaksanakan berjamaah di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, dan tingkat nasional/internasional.

Bidang Pendidikan: Pondok Pesantren Kedunglo tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga mengembangkan pendidikan formal (SMP dan SMA) dengan visi mencetak generasi yang cerdas sekaligus beriman.

Menyikapi Isu Wahidiyah dengan Bijak

Bagi umat Islam yang ingin menyikapi isu ini secara proporsional, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Tabayyun (Verifikasi Informasi) Al-Qur’an memerintahkan kita untuk melakukan tabayyun sebelum mengambil kesimpulan (QS. Al-Hujurat: 6). Jangan mudah percaya pada informasi sepihak tanpa verifikasi yang memadai.
  2. Pelajari dari Sumbernya yang Asli Jika ingin menilai suatu ajaran, bacalah sumber aslinya dan tanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan, bukan berdasarkan kabar yang sudah terdistorsi.
  3. Hormati Perbedaan dalam Masalah Khilafiyah Dalam masalah yang diperselisihkan para ulama, sikap paling bijak adalah berdiskusi santun, bukan langsung menghukumi sesat.
  4. Percayakan kepada Proses Kajian Ulama MUI sebagai lembaga yang berwenang telah menetapkan prosedur ketat sebelum menyatakan suatu ajaran sesat. Kesepuluh pedoman tersebut merupakan kesepakatan MUI se-Indonesia untuk menentukan apakah aliran tersebut sesat atau tidak. Percayakan proses ini kepada para ahli yang kompeten.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran sejarah yang mendalam, kajian isi ajaran, dan berbagai penelitian akademis yang ada, dapat disimpulkan dengan tegas:

Wahidiyah bukanlah aliran sesat.

Wahidiyah adalah amalan shalawat dan dzikir yang lahir dari tradisi pesantren yang sahih, disusun oleh ulama berakhlak mulia dengan sanad keilmuan yang jelas, mendapat pengakuan dan dukungan para ulama besar Nusantara sejak awal, dan tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

Kontroversi yang ada — sebagian besar — bersumber dari kesalahpahaman tentang konsep tasawuf, penyimpangan oleh segelintir oknum pengamal yang bukan bagian dari ajaran resminya, dinamika internal organisasi, dan ketergesaan dalam menghukumi tanpa kajian mendalam.

Sebagai umat Islam yang berpegang pada nilai-nilai rahmatan lil ‘alamin, mari kita bersikap adil dan tidak mudah menghukumi saudara seiman. Ada ruang yang lapang dalam Islam untuk keragaman amalan spiritual, selama tidak keluar dari garis syariat dan akidah yang benar.

Wahidiyah Bukan Ajaran Aliran Sesat
Wahidiyah Bukan Ajaran Aliran Sesat

Referensi

  1. Wahidiyah Pusat. Sejarah Lahirnya Shalawat Wahidiyah. wahidiyah.org
  2. Republika.id. KH. Muhammad Ma’roef, Penganjur Doa dan Shalawat
  3. Sokhi Huda. Tasawuf Kultural: Fenomena Shalawat Wahidiyah (dikutip dalam Detik Hikmah, 2023)
  4. Moh. Ulumuddin. Syariah dan Tasawuf Lokal: Studi tentang Perdebatan Legalitas Wahidiyah. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah, Vol. 1 No. 1, 2013
  5. Islam Wahidiyah: Ajaran dan Pengamalan Shalawat Wahidiyah dalam Mainstream Islam Masyarakat Madura. Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, IAIN Madura
  6. MUI Sumatera Utara. Shalawat Wahidiyah dalam Perspektif Sunnah. muisumut.or.id
  7. NU Online. MUI Pelajari Kelompok Pengajian Wahidiyah
  8. Laduni.id – Wiki Aswaja NU. KH. Abdul Madjid
  9. Jurnal Launul Ilmi, IAIN Ngawi. Pendidikan Karakter pada Komunitas Pengamal Wahidiyah, Vol. 1 No. 1, 2023
  10. Kemenag Sumatera Selatan. Sejarah Lahirnya Shalawat Wahidiyah
Artikel ini disusun untuk keperluan edukasi dan meluruskan kesalahpahaman di masyarakat tentang Wahidiyah. Penulis mendorong pembaca untuk melakukan kajian lebih lanjut dari sumber-sumber terpercaya.

Tinggalkan komentar